Hadirnya Keputusan Menteri Desa No. 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan untuk memastikan ketersedian pangan lokal di desa melalui pemanfaatan dana desa secara optimal serta mendorong pengembangan produk pangan nabati dan hewani yang sesuai dengan potensi desa juga menguatkan pelaku usaha disektor pangan melalui pendampingan dan bimbingan teknis.
Kampung Gunung Tapa Ilir Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang merupakan salah satu kampung yang juga melaksanakan program ketahanan pangan dengan jenis budidaya cabai merah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar